Demo 411 Menuntut Apa Yang Terjadi Dalam Islam
Update Terkini Demo 411
Jumat, 4 November 2022
Jumat, 4 November 2022
Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “8 Adab dalam Menuntut Ilmu Menurut Sudut Pandang Agama Islam”.
Menuntut ilmu menjadi salah satu hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam ajaran agama islam.
Bahkan hal ini pernah disinggung secara langsung oleh Rasulullah melalui sebuah hadist, yang berbunyi sebagaimana berikut ini:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim," (HR Ibnu Majah, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir No 3913).
Menuntut ilmu dan menjadi ahli ilmu menjadi salah satu hal yang disukai oleh Allah.
Apalagi ilmu yang bermanfaat pasti akan mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Baca Juga: Ini Adab dan Doa Saat Berhubungan Suami Istri, Sering Diabaikan!
Akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan dalam menuntut ilmu yakni mengenai adab dalam menuntutnya.
Dilansir dari Buku Teks Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum karangan Furqon Syarief Hidayatullah yang dipublikasikan Seven Golden Etiwuettes for Seekers Of Knowledge karya Ali Quraya setidaknya ada 8 adab yang harus diperhatikan dalam pelaksaanaan menuntut ilmu.
Apa sajakah kedelapan adab yang dimaksud? Berikut ulasan selengkapnya mengenai hal tersebut:
8 adab mencari ilmu dalam Islam
1. Meluruskan niat (niatus shalihah)
Hal pertamayang berkaitan dengan adat dalam menuntut ilmu adalah niatan dari seseorang itu.
Begitu pentingnya niat dalam menuntut ilmu sampai terus diingatkan oleh Baginada Nabi Muhammad pada sebuah hadist yang berbunyi:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ
Artinya: "Sebuah perbuatan dinilai berdasarkan motivasinya (niyyah), dan tiap orang mendapatkan apa yang diniatkan. Mereka yang hijrah karena Allah dan RasulNya maka Allah SWT dan RasulNya akan membalas orang tersebut, namun mereka yang hijrah karena hal yang bersifat duniawi atau wanita yang akan dinikahi maka dia akan mendapatkan hal tersebut." (HR Bukhari dan Muslim).
2. Melakukan yang terbaik (ihsan)
Setelah memiliki niat yang tulus dalam menuntut ilmu maka Anda perlu melakukannya dengan baik dan bersungguh-sungguh.
Hal ini untuk mendapatkan manfaat, rahmat dan juga keberkahan dari ilmu yang tengah Anda gali.
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: "Sungguh Allah SWT telah menetapkan ihsan dalam segala hal. Jika kalian berperang maka lakukanlah yang terbaik. Jika sedang menyembelih hewan maka lakukan juga usaha terbaik. Salah satu dari kalian mengasah pisaunya, sedangkan yang lain menenangkan hewan yang akan disembelih." (HR Tirmidzi).
Baca Juga: 16 Adab Istri Terhadap Suami Menurut Imam Al-Ghazali, Sudah Tahu Belum Bunda?
Tawakal menjadi salah satu adab dalam menuntut ilmu yang dianjurkan dalam agama islam.
Apa itu tawakal? Tawakal adalah sikap percaya penuh kepada Allah SWT atas apa yang kita usahakan.
4. Menaati perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya
Layaknya hidup mencari keberkahan dan pahala baiknya dalam pelaksaan menuntut ilmu juga menerapkan prinsip menaati perintah dan menjauhi laranganNYA.
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: "Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS An Nisa: 59).
5. Berdoa supaya terhindar dari malas dan kesulitan
Adab lain yang perlu diketahui umat ilam dalam melakukan penuntutan ilmu adalah berdoa.
Selain untuk mendapatkan keberkahan lantaran selalu melibatkan Allah dalam segala Hal, berdoa juga menjadi salah satu cara agar terhindar dari malas.
Adapun doa yang dimaksudkan adalah sebagaimana berikut ini:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
Bacaan latin: Allaahumma inni a`oodhu bika minal-hammi wal-ḥazani wal-`ajzi wal-kasali wal-bukhli wal-jubni wa ḍala`id-dayni wa ghalabatir-rijaal
Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari kecemasan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, sesat dan pengecut, beban hutang dan dari penguasaan manusia."
Baca Juga: 7 Hadits Larangan Marah dan Cara Mengendalikan Marah yang Diajarkan dalam Islam
Baca Doa ini jika menemukan kesulitan dan minta Allah untuk senantiasa membantumu:
اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
Bacaan latin: Allahumma laa sahla illa maa ja'altahu sahlaa, wa anta taj'alul hazna idza syiita sahlaa
Artinya: "Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali Kau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah."
6. Berprasangka baik pada Allah SWT (husnudhan)
Pada proses menuntut ilmu pasti tidaklah mudah. Maka dari itu untuk senantiasa berprasangka baik adalah hal yang dianjurkan.
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: "Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS Al Baqarah: 216).
7. Mengamalkan ilmu yang dimiliki (al-amalu fil 'ilmi)
Jika telah dirasa mampu untuk memahami ilmu yang didapatkannya baiknya untuk mengimplementasikannya kedalam kehidupan sehariu-hari.
Hal ini sebagaimana yang tertera pada sebuah hadist yang membahas mengenai pengamalan ilmu yang didapatkan.
Allah sangat menyukai hambanya yang senantiasa mau berbagai ilmu yang dimilikinya kepada sesamanya.
"Celakalah orang yang tidak berilmu, dan celaka (pula) orang yang berilmu namun tidak mengamalkannya," (HR Abu Nu'im).
Terakhir yang termasuk dalam adab mencari ilmu dalam Islam adalah banyak bertanya seputar ilmu yang tidak dapat dipahami olehnya.
Ayat Al Quran sendiri mengisyaratkan bahwa bertanya dianjurkan bagi yang tidak mengetahui saat menuntut ilmu.
Allah berfirman dalam surat An Nahl ayat 43,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: "maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
Baca Juga: 12 Adab Membaca Al Quran Sesuai Ajaran Islam, Perlu Diketahui Umat Muslim!
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
15 Desember 2024 22:33 WIB
15 Desember 2024 21:23 WIB
15 Desember 2024 21:00 WIB
15 Desember 2024 21:00 WIB
KOMPAS.com - Aksi demo akan berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pergerakan massa tersebut terjadi setelah pada Rabu (21/8/2024) malam, pengguna media sosial ramai menaikkan tagar "Kawal Putusan MK" dan "Peringatan Darurat", disertai gambar Garuda Pancasila berlatar biru.
Masyarakat dari berbagai kalangan melaporkan rencana untuk menggelar demonstrasi, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan massa dari Partai Buruh.
Bukan hanya di Jakarta, demo juga akan bergulir di kota-kota besar lain, seperti Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut rangkumannya.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan penting yang dapat mengubah arah politik dalam pilkada 2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memuat pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.
Khusus di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, bukan lagi 20 persen.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM.2024, yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Bisakah putusan MK dibatalkan DPR? Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beberapa partai politik, termasuk PDI-P, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa berkoalisi.
PDI-P diketahui memperoleh 850.174 suara sah atau 14,01 persen suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2024.
Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dapat menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024 yang mensyaratkan usia minimal 30 tahun.
Saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Dia baru menyentuh kepala tiga pada 25 Desember 2024.
Baca juga: Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan
Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/8/2024), revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju, meninggalkan fraksi PDI-P yang tegas menolak.
Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah, antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Lakukan 6 Hal Ini jika Ditangkap Polisi Saat Menggelar Aksi Demo
Putusan lembaga pengawal konstitusi ini juga memiliki kekuatan eksekutorial begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.
"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Oce menyampaikan, DPR dapat melakukan revisi UU Pilkada, tetapi substansi perubahan tersebut harus sesuai dengan putusan MK.
Khususnya, menurut dia, terkait batas umur pencalonan kepala daerah, serta syarat persentase perolehan suara parpol utk dapat mengajukan kandidat.
"Apabila DPR melakukan revisi UU Pilkada berlawanan dengan putusan MK, maka ada dua konsekuensi," tegasnya.
Pertama, UU Pilkada dapat diuji kembali oleh MK dan dibatalkan. Kedua, hasil pilkada akan cacat hukum, sehingga dapat dibatalkan oleh MK.
"Sebab, pada akhirnya, MK lah sebagai puncak peradilan yang berwenang menjaga dan mengadili sengketa hasil pilkada," tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Poin-poin RUU Pilkada
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada yang disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Pertama, Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam KIM Plus.
Poin berikutnya, berkenaan dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. Tak mengikuti putusan MK, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyebut usia dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.
Dengan aturan ini, maka Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada level provinsi.
Sebagai tanggapan tindakan pemerintah dan DPR RI, berbagai kalangan masyarakat pun menggelar aksi demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024 dengan tajuk utama "Kawal Putusan MK".
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Shela Octavia, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa, Ihsanuddin)
Jakarta – Aksi reuni 411 yang diinisiasi oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah ormas Islam lain pada Senin (4/11/2024) ini dipastikan sepi pengikut. Pasalnya, mayoritas warga Jakarta lebih sibuk dengan aktivitas bekerja daripada berdemonstrasi.
“Kalau masih ada yang demo-demo, itu tanda pengangguran. Kalau orang kerja, pasti sibuk cari uang untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara, Kanjeng Pangeran Norman, Senin (4/11/2024).
Tuntutan yang digaungkan, seperti “Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa,” juga tidak relevan. Apalagi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang justru menyatakan dukungan penuh terhadap warisan kebijakan pemerintahan Jokowi, untuk itu aksi ini dinilai Norman sudah ketinggalan zaman.
“Ini era berkelanjutan. Hujatan terhadap presiden yang baru saja turun sudah tidak laku. Jangan main-main mereka, Prabowo pasang badan buat Jokowi. Jokowi itu presiden terbaik dan disukai rakyat; yang tidak suka hanya kelompok itu-itu saja,” tandas Norman.
Norman menambahkan dukungan Prabowo terhadap langkah-langkah Jokowi menunjukkan komitmen kuat pada keberlanjutan pemerintahan, jadi upaya yang mencoba-coba untuk menggangu jalankan roda pemerintahan bakal dibabat habis oleh Prabowo.
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 258 0 R/ViewerPreferences 259 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 14 0 R 15 0 R 30 0 R 31 0 R 32 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.4 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ=ksã6’ߧjþ¿�´5æ ‚ÙÔÔyÉ:³óÈÎd÷ª’ý Ûɱ-zmiæüïÝx“€¬˜dêò�%@7ºýB“|~|»½ø²8Ûfßÿüx»]œ—çÙ¯Ï_¶Ûm{ýïçŸïo–Ï?.V›Åö¢Ý<ÿ´;ÝBÓm»]Þ¾x‘½|ý*ûÏÓ'Ï9²’çüaEÞ°ŒðìvùôÉ¿þ’mž>9¨ÓËÏOŸ<ÿ�d„eŸ¿<}B²BþK2Q© Žÿ|-;ýø©ÎVwOŸÙ ýëǧO~�ý4?â³_æõìó£jöþxÎfŸÕ³l~TÎ>Λٛù›½=?¢³“y5{ oaÐñœÏÞgðíõ±lS_ßÊÞCçO0îÍœ5{?'lö£†“ÿS~ù ¯ ÿî Ç%~¾ÿ ³¼û0'Tá–Íÿ�}þéé“7rá?#RY°¼b>‘�6š$Õˆ€H‘“$ 1WDØ@Ÿ�%[þdV\¢¥#Â$¯«Ãù3þ÷Ün§—ï^e…œ�ÉOFJø,hv+§(E�Wræ"§rfV#f´ÎR_þòôIöæn*ÓS!¯{È— Ë™íA«¼t=`¦ƒ&IQ@Ïí(@€( —SMöùì×éQãÑ@+Ò䵈푽Gp –“\8°U.,=íËxCzXŸüGˆšJ¼ªFR6%Ñ=÷.¡.ôC%çP?k̲çAQ¿{uò:+œö-�Œ�Äu“+y“I"šKäjBsÁ²3P¨'׋ղÉ^·YqÀŽÂœR:ð;-K)áq¸•È©�ÛdeM�þ5)s&<¸í ð§›ÅƦÏÿ¾Ø¬²Ùrsô˧¹·ê?£2à)i^H*H'u�G¥½XÊÿÏAC· ·¯ a6¨±ßlçåìB^¾”úg�MçRëã7ÕãÇ ÕtŠMï`¾�lÛÙn0ÍN¶Àßìæ¿’}®wh2ìŒÐ†_®'9 ””挦pfîîjN4×£‚®P¯$@Y%íƒâ£ƒJ)CHIL‘ðZäõÄØ—ÓaÏ+`Á¤ØWÓa_‘¼™{>ö4ÀžVeNëŒ3´v]ìÑíÅ}}+ý×»‹A›[„€kÐò\ö�Àí» C–(@Š¯ð8àxí L/a½à¦£ŸøNzŒ භ‹—Î$*$µô¾c: �ì•Ô‘̘¼Õƒå�fuÈ‹¢È¹�>E .sˆxAO‘Çñ±¤"gìaFÒH9í¶W ŸÜm'Ãc¦$úÒ·}Ø·ˆþð )‰¾üK¦F”¨©ëµAðRU<—c»ØÃÁÀ)äüﶷðg� AMWoÊ@9ý]>†_Ÿ`hÉ@M&âHî¹²£z˜¤ yASÐ'u£ E·%ú™ò©ŽšÙõRBÞìà÷ù�4hÎð²3\�Ö£zŒì£œãÍïùy~¡¢Uy �Ÿ�Íeè‚ÁŠl•~Ž`I�#¾aZ�Ï~Ç öœ¦M.gÖSG8‚Àâ¸nqò(¢n… ƽq,*x~žãzȉS…,zrlÇnKôðmv¹Àߣ ŠSÚÄöÎ=¸›¬ 0¬ÙlmœÍÝ�F›#nLÄ‚½|¼%Þéó<Ò\ÿj���Hi&A*+""%Ö—Š�¼^©FÃÈÖRóæÜD¤7š¬à5fjÄ"DM±:s[ÒÃ�Ë¥Äÿti‘ÄUàh3æÎDj·¸Ú#*4;'áá±ýt³0䶄ìäêÎ-!l<¨¯_â¶ÿšY3û$»ýë3Ð1Gq$³_æ\ÓwÔ%6^Bà™ŽLÀ�=f÷À¥›%Ê÷f„%V@,#$L¸¢8™�¤g¨’ãu·Éü =��‚Œ|TJÀÌ�K„çGä_Yc4Á?ƒe«×}Fùœ@º¤½húû÷ Õž/q+Žl¤šœÒìi�”ôÕ‹ä²�P Ñ9‚ù"³ ‚&�‚¼dµÆ…\ åJåÑ,ÄcÈ” ƒfì-^£¿* K¡`Ò/0›ÑIˆ¡ÒÓÞ’N<.te‡�V°+oŒF4kRŠ¿~E4Îwni=b�/¨¥hò*!¨!3p¹¬(bž4ÛÏÁ)I¸|¾´¦ÏhV¨ï¸ÌSÝšH „y]ßÐ6‡Bu…�&¤!è“%h8é†+!“m¶�Ïó Ê€…1Ñ#¶‹"î©—3ì™@kËé®}߃1î-“ö‘–¼çÃ87Öîr˜Áª”+cá˜NU]ß ZF5´W&[¼Ö=�§|:nÒ31 ‚t”så�ÆÉó°@ÁmçÂx8@5çêõ ¸ìÓÛP|ià4æ=§£0ëµd½(?ëŸtÙ¤×à¹l²÷È¡%u.Djqµ–ÛX™<ȱÃÞ]§-Ükë…?ä÷ù>ö¾ÜÙ™lOÅ|;æ‹çøuu|ð9ˆ°:§©�ÝíiÙÎi©IDlòH€Bfq@GXy�£ºk"ç4�Áo³ XÁôE”cï)(ûÅí½öbdüu»¼›Kox‡&ä貕 ‚@z#A<ŒËÑ$ÍŽ�>W:@5'<}*:1hÉ»ÎFÄ¥MÒô¬=#[ïíဠä¸�EÄL Ï¿Ý@y‡ÂqHÈ?«ò¦Gwk'Nw ‰jì/µƒ°±>˜³®†â²“·®K¯Y\yÒ÷;Œ"w£ªZ&PÕFç‡ï¼ìD¹W�P„Œs券HÃˉtt—œiæ™j†S¦Ð?•Í@ ©m>€s_ ÏŒ_k�—Ä립�©vW†òvA›;/ÚŸ@d ^¯GU›Èr6BmºÞ.DZ*Ërg–€±ÙCÙéƒuRð’‰ä•Ð% 7b‰®øzaJÍæNuQZoà²pá�U2ke?ÿ¦øPr§rp…À¼RªÐö*”ÓWg)ÑѼ|æ–ó»ìUy‹T¤Û(¬<�‘•aéiŒú[%BbØùýPNŠ \�>øfÎþÕ 0®“ _B7ÁS,�ÀÈØ/TüÂM1¶æ xÌ6ð®#du¯Ñ@êÄ×Ù¿µµB�„dô8/Ò‰×KåÇçÅÚ¹ñnÚË)Éä˜þ�×�fÙãá•]x Sõ1xߤ /¸üÃüÚȯâÕ‹ò{ Œ½�®54¼ªñZ%¿Ö¼ Uñ∄\¼8‚ŽÕkõ7>À ív® VUø}Èì¯Î®�¨åè_¬zùâ(\9¶ÓËéÔB·9~!䟗•Ç*áMèzE p‹f#USˆ‡‡ ÁC�‘ôÒý õ‹�7æâ#ruìO®q–ãj=ÎqÚï&ë÷{�te*š"”¨…N°aÍIbÃô@Âêh¤)›×&ÂÑ>…QÚB—¤Ö�óc‚B' †Ý/Tºß±ÚÖ¨¨Ì»; ’—¬©sù�Ð^"z»!Ú§ê¥%jùˆ(1ƒSáÖ�¯¸iFÍŒð¼N àÎ>€.‡ÓaÅ¥�¤e7ôSnn/`¤òé¬mÛh–Y£F§9¤b\äýrûËÖOBÛ(u©3[�°¾+üèÖ!ÒúZçDRÒÅ3oºEÿÁÓ+ÜCŠ "ª ÄãK7# )q@jgîIé±ü#Lß—_ûÔŽœª’ôéü‘Íx¤Ž80ybœkåjL hUKƒØ<‘—d×ÌL¢9¼†fµV”©u{{ÝIéN±SÒ�Ù¡ÅóÆr“Ö–ÍŸ´¶Dq]YÒ�œ2ëÍ8¿nz †âypÞ÷‹Ñ‹Ÿì| ïûîzoa
Penetapan Dharma-Kun sebagai calon independen
Sorotan publik bermula ketika muncul pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang dinilai bermasalah lantaran diwarnai dengan laporan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ratusan warga DKI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024), warga Jakarta berbondong-bondong mengaku tak pernah memberikan dukungan ke Dharma-Kun, tetapi namanya tercatat sebagai pendukung.
Dugaan pencatutan tersebut mencuat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Dharma-Kun lolos tahap verifikasi faktual karena meraih 677.468 dukungan warga Jakarta, melebihi syarat 618.968 dukungan.
Kasus ini sempat dilaporkan kepada polisi, tetapi dihentikan karena dianggap merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski menuai perdebatan, pada akhirnya KPU Jakarta menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen pada Senin (19/8/2024).
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada
parpol bersatu di Jakarta dukung RK-Suswono
Masih pada hari yang sama, Senin (19/8/2024), Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, RK-Suswono diusung oleh dua belas parpol di bawah naungan Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Kedua belas partai politik itu, mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembentukan "koalisi gemuk" tersebut dinilai menghambat Anies Baswedan maju ke kontestasi pilkada lantaran hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam DPRD DKI Jakarta.
PDI-P pun terganjal ambang batas pencalonan 20 persen dikarenakan tak cukup kursi untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum
Oleh : Muh Razak Kasim
Mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seutuhnya. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Menjunjung Tinggi Kebhinekaan dalam Berbangsa (Wawasan Kebangsaan).
Itu harga mati bagi pengunjuk rasa damai “Demo 411” saat melakukan aksi menuntut keadilan penistaan agama. Bukan hanya yang terlibat Demo 411, namun seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan dan membela NKRI, baik ancaman dari dalam maupun luar negeri. NKRI sudah harga mati bagi rakyat Indonesia.
Unjuk rasa damai yang digelar pada tanggal 4 November 2017 “ Demo 411” usai salat Jum’at menyuarakan keadialan dan menolak Teroris atau ISIS, Radikalisme dan Komunisme. Mengharamkan isu SARA (Konflik Suku, Antar Ras dan Agama), dan tak ingin dikaitkan Pilkada DKI Jakarta serta demo bayaran. Tentu saja, demikian yang diharapkan, tidak ditunggangi oleh pialang politik dengan ambil untung dibalik aksi demo damai itu, tidak mengundang opini publik dan saling serang dan tuduh sama lain yang tidak mencerminkan keBhinnekaan.
Aksi Demo di Jakarta oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menjalar ke daerah diantaranya aksi demo damai di Makassar, Sulawesi Selatan.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tentang penistaan agama, diharapkan mendukung stabilitas keamanan, hukum dan Politik, demi kegiatan pembangunan yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Gerakan yang dilakukan oleh pedemo 411 mengusung aksi damai. Artinya mereka unjuk rasa tanpa niat jahat dan sikap anarkis. Itu terbukti dengan pendekatan yang diupayakan oleh aparat Polri dan TNI. Tak ada peluruh yang dimuntahkan dari moncong senjata laras panjang oleh aparat.
Unjuk rasa di Makassar, yang diikuti puluhan ribu umat muslim usai salat Jum’at yang bergerak dari Al Markas menuju kantor Gubernur untuk menyampaikan tuntutannya. Tuntutan pengunjukrasa bersambut saat tiba di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Pengunjukrasa langsung disambut Gubernur Sulsel, H.Syarul Yasin Limpo dan naik keatas mobil dengan suara serak bertaqbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar dan disambut pengunjukrasa dengan takbir pula.
Kehadiran Syahrul Yasin Limpo yang akrab disapa “Komandan” mendinginkan suasana demo. SYL pun berorasi. Dalam orasi, SYL minta agar tetap menjaga NKRI, menolak radikalisme dan komunisme. Rakyat Sulsel santun. Usai SYL orasi, pengunjukrasa pun bubar dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Sekadar mengingatkan, HB Jassin dengan cerpennya ‘Langit Makin Mendung,’ 1968, Arswendo Atmowiloto - penulis yang dijeboloskan penjara karena survei tabloid Monitor, 1990. Lia Aminudin, atau Lia Eden - mengaku sebagai imam Mahdi dan mendapat wahyu dari malaikat Jibril, 2006. Ahmad Musadeq-penistaan agama dan perbuatan makar. Musadeq ditangkap lantaran mengaku sebagai nabi. Bukan saja itu, Kejadian sekitar tahun 1993 atau 1994, dalam suatu diskusi Permadi diduga menistakan agama, lalu ditangkap dan dipenjara dengan hukuman 7 bulan penjara. Permadi minta diperlakukan hal yang sama terhadap penista agama saat diskusi publik dengan tema “ Akankah Ahok di penjara ?” di kantor Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam, Senin November 2016, (Viva.co.id).
Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan penistaan agama menyangkut ucapannya soal surat Al Maidah 51 pada September lalu di Pulau Seribu, proses penanganannya dinilai lain, tidak seperti penista agama lainnya, meskipun pihak aparat penegak hukum tetap melakukan proses hukum. Keyakinan itupun diamani Ketua Umum FPI, Rizieq Shihab kalau Ahok tersangka saat gelar perkara di Mabes Polri.
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, pada keterangan pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Walau Basuki Tjahaja Purnama- Ahok dinyakan tersangka, namun Ahok tidak ditahan.
Lantas, akankah kasus penistaan agama yang dituntut oleh pengunjukrasa, ‘Demo 411’ memenuhi unsur keadilan. Tentu saja, penegak hukumlah yang harus menjawab itu.
Bila merujuk kasus sebelumnya, Ahok akan dijerat hukuman penjara. Kalau penanganan kasus Ahok tidak memenuhi unsur keadilan sebagaimana apa yang disuarakan umat muslim dinegeri yang dihuni mayoritas muslim, tentu menjadi tantangan bagi penegak hukum agar tidak diintervensi dan ditekan dari manapun, memang seharusnya demikian.
Setiap insan, bila diperlakukan tidak adil, akan melakukan tindakan yang tidak sepatutnya ditiru. Apalagi, bila menyangkut dengan akidah. Reaksinya sungguh luar biasa. Aksi Demo 411, telah mencerminkan aksi damai yang patut diapresiasi. Ratusan umat muslim dari penjuruh tanah air bergabung di ibu kota Negara berunjukrasa menuntut Ahok ditangkap dengan aksi damai tanpa anarkis.
Apa yang bisa dipetik, seandainya demo 411 berujung anarkis. Kasus penistaan agama dapat memenuhi unsur keadilan tanpa “menggadaikan” profesi sebagai penegakan hukum dinegara hukum ini.
Rakyat tetap percaya kepada aparat penegak hukum di negeri ini. Polisi akan melakukan upaya penegakan hukum dengan professional tanpa intervensi. Itulah yang dilakoni polisi kita. Rakyat harus percaya kepada Polisi dalam menegakkan hukum.Semoga semua pihak percaya akan penegakan hukum yang adil dan kita yakin polisi bekerja professional. Semua pihak, tetap menjaga mulutnya dan tidak membuat gaduh di NKRI ini, dan menanti proses hukum yang berjalan sehingga tidak ada yang merasa “ menang atau kalah” dalam penegakan hukum. Wassalam.***